Ganjil Genap

Navigasi sistem pembatasan lalu lintas Jakarta dengan mudah dan tepat waktu

Pilih Jenis Plat Nomor
Pilih jenis plat nomor kendaraan Anda untuk melihat area yang dapat dilalui
Pilih jenis plat nomor kendaraan
Akses Lokasi

Izinkan akses lokasi

Diperlukan untuk menampilkan peta dan navigasi yang akurat

Informasi Kebijakan

Waktu Berlaku
Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional
Pagi
10j 8m

06:00 - 10:00

Berlaku selama 4 jam
Sore
Sedang Berlaku

16:00 - 21:00

Berlaku selama 5 jam

Kendaraan yang dikecualikan:

Kendaraan Darurat

Ambulans
Pemadam Kebakaran
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas

Transportasi Umum

Angkutan umum berplat kuning
Truk tangki bahan bakar

Kendaraan Khusus

Kendaraan berstiker disabilitas
Kendaraan berbahan bakar listrik
Kendaraan operasional TNI/Polri (TNKB merah)
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing/lembaga internasional

Lainnya

Sepeda motor
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia & ATM (dengan pengawalan Polri)
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Area Berlaku
Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019
Scroll untuk melihat lebih banyak

Jakarta Pusat

Jl. Gajah Mada
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Majapahit
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. MH Thamrin
Jl. Jend. Sudirman
Jl. Balikpapan
Jl. Kyai Caringin
Jl. Salemba Raya (Barat & Timur)
Jl. Kramat Raya
Jl. Stasiun Senen
Jl. Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jl. Sisingamangaraja
Jl. Panglima Polim
Jl. Fatmawati
Jl. Suryopranoto
Jl. Gatot Subroto
Jl. HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jl. MT Haryono
Jl. DI Panjaitan
Jl. Jend. Ahmad Yani
Jl. Pramuka

Jakarta Barat

Jl. Pintu Besar Selatan
Jl. Tomang Raya
Jl. Jend. S Parman
Pelanggaran dikenakan denda maksimal Rp500.000
Pengawasan dilakukan secara manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE)
Diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan