Ganjil Genap
Navigasi sistem pembatasan lalu lintas Jakarta dengan mudah dan tepat waktu
Informasi Kebijakan
Waktu Berlaku
Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional
Pagi
10j 8m
06:00 - 10:00
Berlaku selama 4 jam
Sore
Sedang Berlaku
16:00 - 21:00
Berlaku selama 5 jam
Kendaraan yang dikecualikan:
Kendaraan Darurat
Ambulans
Pemadam Kebakaran
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
Transportasi Umum
Angkutan umum berplat kuning
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan Khusus
Kendaraan berstiker disabilitas
Kendaraan berbahan bakar listrik
Kendaraan operasional TNI/Polri (TNKB merah)
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing/lembaga internasional
Lainnya
Sepeda motor
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia & ATM (dengan pengawalan Polri)
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Area Berlaku
Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019
Pelanggaran dikenakan denda maksimal Rp500.000
Pengawasan dilakukan secara manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE)
Diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan